KoHARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku mulai 2025.
Perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan dalam sistem penerimaan murid.
Baca Juga : Rapat Pleno Perdana PDPB, KPU Sinjai Fokus pada Akurasi Data Pemilih
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa SPMB akan membawa sejumlah perbaikan dalam sistem penerimaan siswa agar lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” tambahnya.
Baca Juga : Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Dikirim Langsung ke Rekening
Kemendikdasmen berencana untuk segera merilis pedoman teknis terkait penerapan SPMB, termasuk mekanisme pendaftaran, jalur seleksi, serta sistem zonasi yang akan diterapkan dalam skema baru ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
