HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dosen Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melakukan riset tentang budaya lokal a’bulosibatang dan kaitannya dengan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Gowa.
Penelitian yang diketuai oleh Muhaimin, SE.,M.,Ak.,Ak.,CA ini mengangkat judul “Analisis Budaya Lokal A’bulosibatang dan Kaitannya dengan Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Gowa”.
Menurutnya kepatuhan wajib pajak baik dalam membayar pajak dan melaporkan pajak secara benar, lengkap dan jelas menjadi penting bagi sebuah negara karena memiliki dampak bagi penerimaan negara.
Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga
“Pembayaran pajak bertujuan meningkatkan kesejahtraan rakyat melalui peningkatan perbaikan dan sarana public. Makanya penting dilakukan penelitian ini supaya bisa dilihat hasilnya dari berbagai aspek,” beber Muhaimin kepada harian.news, Jumat (10/05/2024).
Selanjutnya, Mira sebagai Anggota Tim Peneliti menyampaikan secara teknis proses penelitian yang dijalankannya tersebut.
“Penelitian ini adalah pendekatan moral dan budaya local dalam pajak sesungguhnya yang diperlukan agar kepatuhan dan ketaatan membayar pajak hadir dari inisiatif atau motif yang tulus dan bukan berdasar atas paksaan atau ancaman,” jelasnya.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional, Makassar Tetapkan Langkah Menuju Kota Nol Karbon
Mira bilang, salah satu cara yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan konsep budaya A’bulosibatang. Filosofi A’bulosibatang yakni sebatang bambu yang mempunyaibanyakruas yang dimaknai sebagai bentuk kesatuan dan kebersamaan yang kuat.
“Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh a’bulosibatang terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu cara yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian yang berkaitan dengan data berupa narasi yang bersumber dari aktivitas wawancara, pengamatan dan pengalian dokumen,” terangnya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara sebagai instrument penelitian. Adapun Informan merupakan Masyarakat gowa yang sudah menjadi wajib pajak aktif dan terdaftar di KPP Pratama Bantaeng. Pengujian dilakukan dengan tringulasi data (coding data, reduksi data dan penarikan simpulan).
Baca Juga : Perempuan Wajib Nonton! Film Penerbangan Terakhir Angkat Isu Love Bombing dan Manipulatif
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
