Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Dunia UNESCO
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Seni tradisional Reog Ponorogo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO pada Desember 2024. Keputusan yang diambil dalam sidang di Asunción, Paraguay ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat identitas budaya nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Ponorogo.
Baca Juga : Tahilalats Warnai Armada Baru Garuda Indonesia
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan pentingnya pemanfaatan penetapan ini sebagai pijakan strategis untuk mempromosikan seni budaya Reog sebagai sektor unggulan.
“Ini bukan sekadar pengakuan internasional, tetapi peluang besar untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai motor penggerak ekonomi berkelanjutan melalui pariwisata dan budaya,” ujarnya dalam acara syukuran Gelar Reog Ponorogo: Penetapan WBTb UNESCO, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah merancang berbagai strategi, salah satunya adalah pembangunan Monumen Reog Ponorogo setinggi 126 meter yang akan menjadi ikon baru bagi daerah tersebut.
Baca Juga : Debat Publik Putaran Kedua Paslon Bupati Jeneponto: Fokus pada Peningkatan Layanan Publik dan Kearifan Lokal
Monumen ini tidak hanya berfungsi sebagai simbol kebanggaan budaya, tetapi juga sebagai pusat pelestarian seni, edukasi, dan atraksi wisata.
“Monumen ini akan dilengkapi museum peradaban, amfiteater, dan fasilitas pendukung lainnya yang dirancang untuk menarik wisatawan domestik maupun internasional,” jelas Susiwijono.
Proyek ini akan dibiayai melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), dengan harapan mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru di wilayah Ponorogo.
Baca Juga : Kota Makassar Lolos 4 Besar Seleksi Nasional Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2025
Selain itu, pemerintah juga berencana menggelar festival seni budaya secara rutin, serta menyediakan pelatihan intensif bagi pelaku seni untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
