JENEPONTO,HARIAN.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi bantuan sapi dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Jeneponto, Kamis (10/8/2023) malam.
Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto menetapkan tersangka pelaksana kegiatan CV. Tiga Belas Kreasindo, kasus dugaan korupsi Sapi dari BPBD Jeneponto.
Kini pihak Kejari Jeneponto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi ini yaitu SJ selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari BPBD Jeneponto.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gaspol Susun Peta Risiko Bencana, Ini Langkah Nyatanya
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun media ini bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka pihak penyidik dari Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan kepada SJ selama 6 jam bersama 5 saksi lainnya di lantai II ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi menyampaikan bahwa, mengakui telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SJ.
“Sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini (kemarin-red) kita telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Ardi dalam keterangannya.
Baca Juga : Cerita Sapi Terkutuk, Kejari Jeneponto Beraksi Mengungkap Korupsi
Selain SJ kata Ardi, pihaknya sebelumnya juga telah menahan tersangka bernama Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, pada Kamis (20/7) lalu.
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto tersangka mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 hingga 17.00 wita. Hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Eksekusi Empat Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Sapi BPBD
Ardi mengungkapkan bahwa, penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait atas kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.
“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.
Atas penetapannya sebagai tersangka, SJ dikenakan pasal Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Sapi BPBD
“Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya.
Diketahui BPBD Kabupaten Jeneponto menganggarkan hibah membantu ternak bagi para korban bencana alam yang melanda Desa Sapanan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Tahun 2019 lalu. Total pagu anggaran hibah ternak sapi sebesar Rp 1,2 Miliar.
Bencana Alam yang melanda kawasan Desa Sapanan, Kecamatan Binamu pada Tahun 2019 lalu, dampaknya terdapat korban jiwa, banyak bangunan rumah warga serta fasilitas umum, salah satunya gedung sekolah yang porak poranda akibat bencana hingga hewan ternak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
