Logo Harian.news

Rakor Pencegahan Perkawinan Anak

4 Tahun Terakhir, Populasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Masih Tinggi di Kabupaten Ini

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 10 Agustus 2022 15:43
Rakor Pencegahan Perkawinan Anak di bawah umur (Foto: Istimewa)
Rakor Pencegahan Perkawinan Anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

MAKASSAR,Harianews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Andi Mirna, mengungkap masih tingginya populasi perkawinan anak di empat kabupaten di Sulsel dalam empat tahun terakhir, periode 2018 – 2021.

Yakni di Kabupaten Pangkep (26,80 persen), Wajo (24,04 persen), Barru (21,11 persen), dan Tana Toraja (19,49 persen).

Diketahui, perkawinan anak yang dimaksud adalah perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu anak yang berusia dibawah 19 tahun.

Baca Juga : Danny Pomanto Instruksikan Dinas PU, Siapkan 10 Tandon Tiap Kelurahan Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Baca Juga: Polres Majene Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Menurut Andi Mirna, dibutuhkan edukasi dan peran serta masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah dan aparat desa, untuk menekan kasus perkawinan anak. Ia mencontohkan, dua desa di Kabupaten Bone memiliki nol populasi perkawinan anak, karena kepala desanya memiliki komitmen untuk menolak perkawinan anak.

“Kasus di Wajo kemarin, orangtua si anak ini sudah menerima sanksi sosial. Kami juga sudah sampaikan agar aparat desa jangan menghadiri undangan jika yang dinikahkan adalah anak dibawah umur,” ujarnya, di sela-sela Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sayang Makassar, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga : Pj Bupati Takalar Pimpin Rapat Koordinasi untuk Percepatan Penurunan Stunting

Di Kabupaten Wajo, lanjut Andi Mirna, pihaknya sudah melakukan penandatanganan komitmen dengan Bupati dan Forkompinda, kemudian instansi vertikal Kementerian Agama, tokoh masyarakat, kepala desa, hingga imam desa, untuk melakukan pencegahan perkawinan anak. Ia juga telah menyurat ke kabupaten kota untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mencegah perkawinan anak.

Baca Juga: Dukung Penurunan Stunting, Pemkot Tomohon Optimalisasi Peran Tenaga Kesehatan

“Nanti akan dibuatkan kembali surat edaran untuk kabupaten kota. Disitu nanti akan termuat semua bagaimana melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap anak,” kata Andi Mirna.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda