Ia mengungkapkan, perkawinan anak di Sulsel secara keseluruhan mengalami penurunan. Dari 11,25 persen di tahun 2020, menjadi 9,25 persen di tahun 2021.
Andi Mirna menambahkan, upaya untuk menghapus perkawinan anak merupakan respon terhadap semakin banyaknya bukti yang menunjukkan besarnya skala dan cakupan permasalahan multi dimensi yang ditimbulkan oleh perkawinan anak. Sebagian diantaranya berhubungan erat dengan adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan, pergaulan beresiko, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kronologi Bayi Dibonceng 13 Jam, Usai Dimandikan Lalu Batuk dan Meninggal
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Awali Tugas dengan Rapat Koordinasi
Sementara, Sub Koordinator Bidang Agama Islam Kemenag Sulsel, Andi Moh Rezki Darwan, mengatakan, jajaran Kemenag mulai dari tingkat provinsi, kabupaten kota, sampai ke KUA, sangat berupaya untuk melakukan pencegahan, dengan tidak menerima calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat melalui beberapa program.
“Kami ada program bimbingan perkawinan, pusaka sakinah atau pusat layanan keluarga sakinah, dan program bimbingan remaja bagi usia sekolah,” ujarnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
