HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Untuk diketahui pemeriksaan atas Firli Bahuri sudah berkali-kali gagal. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penjadwalan ulang itu dilakukan sebagaimana hasil koordinasi dengan KPK yang akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
“Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Rabu (15/11/2023).
Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).
Firli berhalangan hadir karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK. Lalu, soal permohonan terkait lokasi pemeriksaan yang dimintakan digelar di Bareskrim Polri.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade.
Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

