Logo Harian.news

Berulang Kali tak Penuhi Panggilan, Firli Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim Polri Besok

Editor : Rasdianah Rabu, 15 November 2023 16:58
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Untuk diketahui pemeriksaan atas Firli Bahuri sudah berkali-kali gagal. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penjadwalan ulang itu dilakukan sebagaimana hasil koordinasi dengan KPK yang akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

“Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga : Soal Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Belum Diputuskan, Prinsip Zero Tolerance

Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).

Firli berhalangan hadir karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK. Lalu, soal permohonan terkait lokasi pemeriksaan yang dimintakan digelar di Bareskrim Polri.

“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade.

Baca Juga : SYL Vs Firli Bahuri

Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga : Gantikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081282111231

Follow Social Media Kami

KomentarAnda