HARIAN.NEWS, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Namun, rapat yang digelar di ruang paripurna, Senin (8/9/2025) itu menuai sorotan lantaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai tidak dilibatkan dalam forum penting tersebut.
Selama ini LBH dikenal aktif mengawal persoalan kenaikan PBB-PP serta menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan.
Baca Juga : Terkait PBB-P2, LBH Sinjai Bersatu Ingatkan Pemda: Situasi Sulit Jangan Buat Rakyat Menjerit
Tidak diundangnya LBH dianggap mengurangi keterwakilan publik dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut langsung kepentingan warga.
“Kami menilai DPRD dan Pemda sengaja menutup ruang partisipasi. Padahal LBH Sinjai selama ini menerima banyak pengaduan warga soal keberatan PBB-PP. Kalau kami tidak diundang, lalu siapa yang mewakili kepentingan masyarakat kecil di forum itu?”, ujar Ahmad Marzuki.
Lanjut pengacara ternama itu juga mengkritisi sikap DPRD dan Pemda Sinjai.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPRD Sultra Kritik Pedas PT Ifishdeco
Menurut mereka, tidak melibatkan LBH sama saja menutup akses masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan publik.
“RDP itu mestinya terbuka, bukan eksklusif. Kalau pihak yang paling sering mendengar keluhan rakyat tidak dilibatkan, maka rapat hanya berisikan pandangan sepihak dari pemerintah,” ungkapnya.
“Apalgi bila yang menerima aspirasi kemarin tidak terlibat dalam RDP tersebut,lalu siapa yg akan menjelaskan titik substansi aspirasi kami?,sebenarnya kami merasa gak fair aja, karena ada yang diundang ada tidak.
Baca Juga : DPRD Jeneponto Gelar RDP Bahas Implementasi HPP Gabah dan Jagung Kuning
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
