HARIAN.NEWS, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Namun, rapat yang digelar di ruang paripurna, Senin (8/9/2025) itu menuai sorotan lantaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai tidak dilibatkan dalam forum penting tersebut.
Baca Juga : DPRD Sinjai Gelar RDP Bahas Kebijakan BBM Jerigen untuk Petani-Nelayan
Selama ini LBH dikenal aktif mengawal persoalan kenaikan PBB-PP serta menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan.
Tidak diundangnya LBH dianggap mengurangi keterwakilan publik dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut langsung kepentingan warga.
“Kami menilai DPRD dan Pemda sengaja menutup ruang partisipasi. Padahal LBH Sinjai selama ini menerima banyak pengaduan warga soal keberatan PBB-PP. Kalau kami tidak diundang, lalu siapa yang mewakili kepentingan masyarakat kecil di forum itu?”, ujar Ahmad Marzuki.
Baca Juga : Ritel Modern Menjamur di Gowa, Aktivis Sorot Soal Perizinan
Lanjut pengacara ternama itu juga mengkritisi sikap DPRD dan Pemda Sinjai.
Menurut mereka, tidak melibatkan LBH sama saja menutup akses masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan publik.
“RDP itu mestinya terbuka, bukan eksklusif. Kalau pihak yang paling sering mendengar keluhan rakyat tidak dilibatkan, maka rapat hanya berisikan pandangan sepihak dari pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga : Maraknya Ritel Modern, Komisi 3 Gelar RDP Bahas Dampak Terhadap UMKM
“Apalgi bila yang menerima aspirasi kemarin tidak terlibat dalam RDP tersebut,lalu siapa yg akan menjelaskan titik substansi aspirasi kami?,sebenarnya kami merasa gak fair aja, karena ada yang diundang ada tidak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

