HARIAN.NEWS, ACEH – Gampong Lamkeunung, yang terletak di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, secara resmi ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-25 pada Selasa, 18 Februari 2025.
Acara peresmian digelar di halaman meunasah gampong dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen.
Keuchik Gampong Lamkeunung, Amiruddin Idris, menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul setelah adanya koordinasi yang intens antara pihak gampong dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh.
Baca Juga : Ops Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Tes Urine Sopir Bus AKAP
“Atas dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, akhirnya kegiatan ini dapat terlaksana dengan sukses,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, penetapan Gampong Lamkeunung sebagai KBN ke-25 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lain di Kecamatan Darussalam.
“Ini adalah upaya kami untuk memonitor dan mengurangi peredaran narkoba di tingkat masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Baca Juga : Misteri Kematian Bripka Arham, Keluarga Kecewa Minimnya Transparansi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam sambutannya menyatakan harapannya agar program ini dapat berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain.
“Mewujudkan zero penyalahgunaan narkotika membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami berharap Gampong Lamkeunung dapat menjadi teladan bagi gampong lainnya,” ucap Fahmi.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofyan, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga : Polresta Bandung Gerebek Rumah di GBA, Ribuan Butir Obat Keras Disita
Baca berita lainnya Harian.news di Google News