HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menegaskan kembali status kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Penegasan ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dikirim Manajemen GMTD, Jumat (14/11/2025).
Dalam pernyataannya, PT GMTD Tbk menyebut bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
Baca Juga : Patuhi Putusan Pengadilan, GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Pada masa itu, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak tunggal dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
PT GMTD Tbk menegaskan, setiap klaim kepemilikan atas lahan yang dilakukan pihak lain dengan dasar apa pun, termasuk klaim pembelian atau pembebasan lahan pada periode tersebut, adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan bahwa lahan 16 hektare itu secara fisik dikuasai oleh PT GMTD Tbk.
Baca Juga : GMTD Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Tanjung Bunga Makassar
Namun, dalam satu bulan terakhir terjadi pemaksaan penyerobotan fisik secara ilegal oleh pihak tertentu di area seluas sekitar 5.000 meter persegi.
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
PT GMTD Tbk meminta semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan berlandaskan fakta hukum serta dokumen resmi.
Baca Juga : GMTD Bina IRT Tanjung Bunga, Rajut Benang Wol Jadi Karya Bernilai Jual
Perusahaan menyatakan tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Dalam pernyataan resminya, PT GMTD Tbk juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan sebesar 32,5 persen.
Adapun masyarakat luas, termasuk PT Makassar Permata Sulawesi, memiliki porsi kepemilikan sebesar 32,5 persen.
Baca Juga : Kasus Hibah Tanah PT Hadji Kalla–GMTD, Cermin Niat Baik yang Berbalik
Siaran pers tersebut turut memuat susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT GMTD Tbk saat ini, yakni:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
- Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
- Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
- Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
- Komisaris: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
- Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M (Utusan Pemkot Makassar)
- Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
- Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
- Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
- Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
Untuk keterangan lebih lanjut, PT GMTD Tbk melalui Corporate Communication siap memberikan informasi tambahan terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
