HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil,” ujar Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Senin (15/1/2024).
“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang,” Yusril Ihza Mahendra menambahkan.
Baca Juga : Inkrah 12 Tahun, SYL Dibawa ke Lapas Sukamiskin
“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan. Apa betul Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli, itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi,” Yusril menandaskan.
Yusril kemudian menyoroti alat bukti foto yang digunakan polisi dalam menentukan status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Foto itu tidak menerangkan apa-apa, karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka, atau dalam penyelidikan atau penyidikan,” ujar Yusril.
Baca Juga : Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Adik Febri Diansyah
“Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya. Itu foto saja,” ujar Yusril.
Yusril yang hadir sebagai saksi meringankan Firli Bahuri itu menegaskan, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui isi pembicaraan saat pertemuan tersebut.
“Tapi kenapa foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan atau penyidikan Pak Yasin. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi,” jelas Yusril.
Baca Juga : KPK Geledah Visi Law Office, SYL Diduga Pakai Dana TPPU Bayar Jasa Pengacara
Kemudian juga soal dugaan gratifikasi, lanjutnya, penyidik harus dapat membuktikan apa sebenarnya pemberian yang dijanjikan Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri, seperti dalam bentuk uang atau diskon dan lainnya. Termasuk juga kapan terjadinya pemerasan, di mana, dan dalam bentuk apa.
“Dan saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari sidang praperadilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada,” Yusril menandaskan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
