HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan jagung melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kebijakan tersebut, harga HPP gabah dinaikkan menjadi Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per kilogram, sementara harga jagung ditetapkan pada kisaran Rp 5.000 hingga Rp 5.500 per kilogram.
Baca Juga : Dukung Fasilitas Ibadah, Pegadaian Bantu Pembangunan Masjid di Jeneponto
Namun, meskipun kebijakan ini telah diumumkan, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Sejumlah petani di Kabupaten Jeneponto
mengeluhkan bahwa harga jagung masih bertahan di angka Rp 3.200 per kilogram, jauh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah.
Subair, seorang pegiat sosial di Jeneponto, menyampaikan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi pedoman bagi petani dan pedagang.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pengawasan ketat dari pihak terkait untuk memastikan harga di tingkat petani sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan.
“Di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, harga jagung belum mengalami perubahan. Seharusnya pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan,” ujar Subair, Senin (17/2/2025), saat berada di kantor Desa Maero.
Menurutnya, penetapan HPP yang lebih tinggi merupakan kabar baik bagi petani, terutama mengingat potensi produksi jagung di Jeneponto yang sangat besar.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026, Indosat Antisipasi Lonjakan Trafik 53 Persen di Jeneponto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

