HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan jagung melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kebijakan tersebut, harga HPP gabah dinaikkan menjadi Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per kilogram, sementara harga jagung ditetapkan pada kisaran Rp 5.000 hingga Rp 5.500 per kilogram.
Namun, meskipun kebijakan ini telah diumumkan, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Baca Juga : Mentan Amran Bawa Kabar Baik ke Petani Jagung di Indonesia
Sejumlah petani di Kabupaten Jeneponto
mengeluhkan bahwa harga jagung masih bertahan di angka Rp 3.200 per kilogram, jauh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah.
Subair, seorang pegiat sosial di Jeneponto, menyampaikan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi pedoman bagi petani dan pedagang.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pengawasan ketat dari pihak terkait untuk memastikan harga di tingkat petani sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan.
Baca Juga : Mantan Presiden BEM, Dedy Herianto Resmi Pimpin BARET ICMI Jeneponto
“Di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, harga jagung belum mengalami perubahan. Seharusnya pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan,” ujar Subair, Senin (17/2/2025), saat berada di kantor Desa Maero.
Menurutnya, penetapan HPP yang lebih tinggi merupakan kabar baik bagi petani, terutama mengingat potensi produksi jagung di Jeneponto yang sangat besar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News