Manipulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain dugaan mark-up, praktik mencurigakan lainnya adalah pembongkaran dan perakitan ulang kursi roda yang dilakukan di sebuah lokasi di Lamgugop, Banda Aceh. Menurut Hanafiah, tindakan ini diduga bertujuan untuk merekayasa barang agar tampak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Kenapa harus direkondisi? Ada indikasi kuat bahwa barang yang diterima tidak sesuai kontrak, sehingga dilakukan upaya manipulasi agar seolah-olah memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Dugaan Kerugian Negara dan Sikap Pejabat Terkait
Hanafiah memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, Herlina, S.K.M., M.P.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional serta bertanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru memilih mundur dari jabatannya. Di sisi lain, dr. Munawar, Sp.OG (K), hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum
Menyikapi dugaan penyimpangan ini, masyarakat Aceh mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru dilantik, Mualem dan Dek Fadh, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak kasus ini.
Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap skandal ini.
Baca Juga : Kementan: Dugaan Korupsi Indah Megahwati Berdasar Bukti, Bukan Narasi Sepihak
“Kami ingin pemerintah daerah bersikap tegas. Jangan biarkan praktik korupsi merajalela, apalagi di sektor kesehatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, jika terbukti ada unsur korupsi, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Aceh maupun dr. Munawar, Sp.OG (K). ***
Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

