HARIAN.NEWS,NAD – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan kursi roda di Dinas Kesehatan Aceh tengah menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, Sp.OG (K), diduga terlibat dalam kasus mark-up anggaran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar pada tahun anggaran 2024.
Kasus ini mencuat setelah Hanafiah, anggota biro hukum Ormas Pemuda Panca Marga (PPM), mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (16/02/25),
Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM
ia menyoroti sejumlah praktik yang diduga melanggar aturan, termasuk pembatalan sepihak kontrak dengan pemenang lelang dan pengadaan kursi roda yang tidak sesuai spesifikasi.
dr. Munarwan,Sp.OG, Kadis Kesehatan Aceh ||handover
Pembatalan Kontrak dan Penunjukan Vendor Baru
Hanafiah mengungkapkan bahwa pada awalnya, pemenang lelang pengadaan kursi roda adalah CV. Putra Cendawan, yang telah dikontrak sejak 3 Mei 2024.
Baca Juga : Mantan Direktur PDAM Sinjai Nilai Bupati Layak Dipanggil Kajari dalam Kasus SPAM
Namun, tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat, kontrak tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh dr. Munawar, Sp.OG (K). Keputusan ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya kepentingan tertentu di balik pembatalan tersebut.
Setelah membatalkan kontrak dengan CV. Putra Cendawan, Dinas Kesehatan Aceh kemudian menunjuk PT. Shima Prima Utama sebagai penyedia baru.
Anehnya, meskipun nilai kontrak tetap sebesar Rp2.006.250.000, harga kursi roda yang dibeli diduga jauh lebih rendah, hanya sekitar Rp300.000 per unit. Hal ini memicu dugaan adanya praktik mark-up anggaran yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
