HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko curiga ada motif politik di balik pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya dari liputan6, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Jokowi Heran Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP: Kepentingannya Apa?
Dia mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017 lalu. Terlebih, kata Moeldoko, Agus baru menyampaikannya saat Indonesia sedang menghadapi tahun politik.
“Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ucap Moeldoko.
Menurut mantan Panglima TNI ini, objek dan subjek hukum dalam kasus e-KTP sudah jelas. Sebab, Setya Novanto sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga : Mantan Menteri Sudirman Said Sebut juga Pernah ‘Disemprot’ Jokowi saat Laporkan Setnov ke MKD
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” tutur Moeldoko.
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk melihat isu yang digulirkan mantan Ketua KPK itu dengan bijak.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” ujar Moeldoko menandaskan.
Baca Juga : Novel Baswedan Amini soal Jokowi Pernah Minta Kasus Korupsi Setnov Dihentikan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

