HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, SYL terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasanya karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Jumat (3/11/2023).
Ali Fikri mengatakan, tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sementara Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian. Ketika itu Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya tersebut menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
