Logo Harian.news

Kurang Sehat, Penahanan SYL Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto

Editor : Rasdianah Rabu, 08 November 2023 21:16
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist
Mantan Mentan SYL mengenakan baju tahanan KPK. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penahanan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

“Per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD. Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” kata Kuasa Hukum SYL Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Rabu (8/11/2023).

Febri tidak terang membeberkan kliennya sakit apa sehingga harus dirawat di RSPAD.

Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi

“Kalau sakitnya apa, itu dokter yang tahu,” tambah Febri.

Informasi pembantaran tersebut juga sudah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan pengantaran atas rujukan dokter Rutan KPK.

“Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,” kata Ali.

Baca Juga : KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

SYL saat ini memang masih menjadi tahanan KPK. Dia ditahan usai dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga : Netralitas ASN Masih Jadi Ancaman, Bawaslu Sulsel Rilis 13 Daerah Rawan di Pilkada 2024

Mereka disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 13,9 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) lalu.

Baca Juga : KPK Batalkan Pemanggilan Kaesang Soal Jet Pribadi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

Tag : ASNKPKsyl
KomentarAnda