HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penahanan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.
“Per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD. Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” kata Kuasa Hukum SYL Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas
Febri tidak terang membeberkan kliennya sakit apa sehingga harus dirawat di RSPAD.
“Kalau sakitnya apa, itu dokter yang tahu,” tambah Febri.
Informasi pembantaran tersebut juga sudah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan pengantaran atas rujukan dokter Rutan KPK.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
“Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,” kata Ali.
SYL saat ini memang masih menjadi tahanan KPK. Dia ditahan usai dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Mereka disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 13,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) lalu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
