HARIAN.NEWS, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat ini telah melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan informasi tersebut dan memastikan bahwa keputusan ini telah memenuhi dasar perundang-undangan.
Baca Juga : Prabowo Nonton Bareng di Istana, Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5
“Saya pastikan bahwa informasi ini benar. Semua prosedur dan dasar hukum sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di TNI,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Antara.
Keputusan kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak TNI.
Adapun dasar kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mencakup beberapa regulasi, di antaranya:
Baca Juga : Kontroversi Kenaikan Pangkat Teddy: Shortcut atau Kebutuhan?
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Dipertanyakan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
