4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Baca Juga : Perkuat Poros Asia Timur, Presiden Prabowo Kunjungi Jepang dan Korea Selatan
Dengan kenaikan pangkat ini, Letkol Teddy Indra Wijaya diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam mendukung tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet serta tetap mengedepankan profesionalisme di lingkungan TNI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
