4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
Baca Juga : Perkuat Poros Asia Timur, Presiden Prabowo Kunjungi Jepang dan Korea Selatan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Dengan kenaikan pangkat ini, Letkol Teddy Indra Wijaya diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam mendukung tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet serta tetap mengedepankan profesionalisme di lingkungan TNI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
