HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan masih akan menerima gajinya sebesar 75 persen dari gaji pokok meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
“Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” ucap Ali saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6, Rabu (26/11/2023).
Ada pun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan ‘Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3’.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
“Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,” bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.
Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
b. Tunjangan Jabatan
Baca Juga : Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

