“Kami tahu DPRD Gowa pernah mengeluarkan rekomendasi untuk melarang aktivitas di Taman Syekh Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin. Namun, rekomendasi itu menguap begitu saja. Bahkan area depan kantor DPRD pun turut dikomersialisasi,” tambahnya.
Dishub Bungkam, DPRD Janji Menindaklanjuti
Saat dimintai klarifikasi terkait dugaan keuntungan dari parkir liar, Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Firdaus, belum memberikan tanggapan.
Baca Juga : ARA Pimpin Rapat, Perumda Parkir Fokus Perkuat Layanan Publik dan PAD Makassar
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim selama dua hari terakhir juga tak mendapat respons.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idhil Hafid, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. “Kami akan cek dulu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Penelusuran langsung yang dilakukan harian.news di lokasi menunjukkan bahwa pembayaran parkir di area tersebut dilakukan tanpa adanya karcis resmi.
Baca Juga : Selain Tambang, Perseroda Gowa Bidik Potensi Wisata dan Pertanian
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pungutan parkir tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Maraknya parkir liar di kawasan pusat pemerintahan ini menjadi ironi, mengingat potensi PAD yang besar justru menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat pun berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan DPRD untuk mengatasi masalah ini, sehingga tata kelola parkir lebih transparan dan tidak menjadi lahan keuntungan segelintir pihak. ***
Baca Juga : ARA Akan Evaluasi Pegawai Parkir yang Tak Capai Target
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
