Kalau pemerintah daerah hanya diam dengan alasan “ini program pusat”, maka lama-kelamaan SPPG akan berubah menjadi wilayah tertutup yang sulit disentuh pengawasan publik. Program yang seharusnya menjadi alat pemerataan ekonomi rakyat justru berpotensi menjadi ruang konsentrasi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh takut dianggap mencampuri urusan pusat. Pengawasan daerah bukan bentuk intervensi politik, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap masyarakatnya sendiri. Sebab kalau terjadi:
Baca Juga : MBG Libur Sekolah! 27.820 SPPG Tak Dapat Insentif
* keracunan makanan
* permainan harga bahan
* supplier fiktif
* eksploitasi tenaga kerja
* atau monopoli distribusi
yang pertama kali disalahkan masyarakat bukan BGN di Jakarta, melainkan pemerintah daerah yang dianggap membiarkan semuanya terjadi.
Inilah yang harus dipahami:
Baca Juga : Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Sambangi SPPG di Surabaya, Jamin Mutu dan Keamanan Makanan Pelajar
Program pusat tidak berarti bebas dari pengawasan daerah.
Justru semakin besar programnya, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk hadir melakukan kontrol.
Pemerintah Kabupaten Gowa harus berhenti berada di posisi pasif administratif. Tidak cukup hanya menghadiri sosialisasi, menerima laporan, lalu selesai. Pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan aktif dan terintegrasi.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Minimal pemerintah daerah perlu:
* mendata seluruh supplier SPPG
* memastikan keterlibatan nelayan dan petani lokal
* mengawasi rantai distribusi bahan
* membuka kanal pengaduan masyarakat
* melakukan audit sosial berkala
* dan memastikan tidak ada penguasaan rantai usaha oleh satu kelompok tertentu
Karena jika tidak, maka uang ratusan miliar yang seharusnya menghidupkan ekonomi masyarakat Gowa hanya akan berputar di lingkaran kecil pengelola SPPG.
Baca Juga : Kantor BGN Digeledah Jampidsus, Pegawai Tak Bisa Masuk
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
