HARIANEWS.COM – KPK yang melakukan OTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), telah menetapkan 10 tersangka.
Salahsatu tersangka, YP atau Yosep Parera selaku pengacara ditetapkan tersangka. Diketahui, YP merupakan pimpinan Rumah Pancasila.
Ia aktif menyoroti persoalan hukum mulai kasus Ferdy Sambo hingga persoalan di daerah seperti di Makassar yakni Batalyon 120 melalui akun media sosial Instagram.
Baca Juga : SPI Pertanian Naik, Mentan Amran Jadi Pembicara di KPK
Kali ini, terkait kasusnya sendiri, akun rumahpancasila_klinik hukum menyampaikan permohonan maaf, berikut bunyinya :
Salam Penegakan Hukum
Kami atas nama keluarga besar Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas masalah ini, maaf sudah membuat sahabat Rumah Pancasila di mana pun berada kecewa atas kasus yang tengah terjadi saat ini.
Baca Juga : Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Ditahan KPK
Seperti yang disampaikan Pimpinan kami, Bapak Yosep Parera di berbagai media, yang kami tayangkan kembali melalui akun kami bersumber dari Kompas.com Beliau menyampaikan dan mengakui bahwa dalam penangan perkara kali ini, dirinya sudah salah menentukan langkah, dan bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya.
Melalui postingan ini, beliau juga ingin menyampaikan bahwa semoga ini menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya, bahwa tidak ada yang luput dimata hukum.
Sekali lagi Beliau juga ingin mengingatkan bahwa beginilah relita sistem hukum di Indonesia, setiap aspeknya dari yang paling bawah, dari penegakan hukum dijalan hingga yang paling atas, semua tidak lepas dari “uang”.
Baca Juga : Siap Hadapi Praperadilan, Hasto Sebut Banyak Pakar Hukum yang Siap Bantu
Maka dengan segala kerendahan diri kami keluarga besar Rumah Pancasila dan Klinik Hukum sekali lagi meminta maaf, kami harap konten kami dapat membantu dan memberi pengetahuan hukum terlepas dari apa yang sudah terjadi.
Terima kasih atas semua dukungan dan doa yang dipanjatkan untuk Beliau Pimpinan kami, keluarga besar organisasi, maaf untuk segala rasa kecewa, nasehat lama mengatakan “Dengarlah pesan yang disampaikan, jangan lihat siapa yang menyampaikan”
Salam penegakan hukum
Salam sehat untuk kita semua, juga teruntuk Bapak Yosep Parera dan Bapak Eko Suparno. Jangan lelah untuk selalu bicara jujur, demi kebaikan orang-orang yang terpinggirkan di mata hukum.
Baca Juga : KPK dan Kemenko Polhukam Fokus Cegah Korupsi
https://www.instagram.com/tv/Ci35VSHMBtK/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka
KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).
Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News