Selain itu, fitur video vertikal ini diintegrasikan dengan model monetisasi berbasis iklan, di mana iklan akan muncul setelah beberapa video diputar.
Langkah tersebut meniru keberhasilan model serupa yang telah diterapkan oleh TikTok, Instagram, dan YouTube. Dengan pendekatan ini, X berharap dapat meningkatkan interaksi pengguna sekaligus membuka peluang pendapatan baru dari iklan yang relevan.
Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan
Manfaatkan Peluang di Tengah Ketidakpastian TikTok
Peluncuran fitur ini juga dinilai sebagai respons strategis terhadap tantangan yang dihadapi TikTok, terutama di pasar Amerika Serikat. Ancaman pelarangan TikTok di negara tersebut memberikan peluang bagi X untuk menarik pengguna yang mencari alternatif platform video pendek.
Selain itu, fitur video vertikal ini menunjukkan komitmen X untuk terus berkembang dari platform berbasis teks menjadi media sosial yang mendukung berbagai format konten, termasuk visual.
Baca Juga : PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak
Transformasi X Menjadi Platform Serbaguna
Langkah X untuk memperkuat pengalaman video sebenarnya telah dimulai beberapa tahun terakhir. Pada 2022, X memperkenalkan fitur menggulir video pendek di linimasa, memungkinkan pengguna menonton video secara berkelanjutan dengan cara menggulir ke atas.
X juga meluncurkan aplikasi mandiri untuk menampilkan video dari kreator dan organisasi besar.
Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital
Transformasi ini menunjukkan bahwa X serius dalam memperluas ekosistem kontennya, sekaligus menjawab kebutuhan pengguna akan pengalaman media sosial yang lebih dinamis.
Dengan peluncuran fitur video vertikal, X tidak hanya menawarkan pengalaman baru bagi penggunanya, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan dari iklan.
Fitur ini menjadi bukti bahwa X terus beradaptasi untuk bersaing di tengah persaingan ketat di industri media sosial. ***
Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

