Logo Harian.news

Sebut Penyalahgunaan Wewenang, Pengamat: Terang Benderang Jokowi Langgar UU Pemilu

Editor : Rasdianah Rabu, 24 Januari 2024 23:36
Dinner Jokowi dan Prabowo, peristiwa ini lantas menuai respons dari berbagai pihak. Foto: tangkapan layar IG @prabowo
Dinner Jokowi dan Prabowo, peristiwa ini lantas menuai respons dari berbagai pihak. Foto: tangkapan layar IG @prabowo
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di dampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan kepada pers bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan menyatakan dukungannya ke siapa.

Ubedilah Badrun Analis Sosial Politik UNJ, secara gamblang menyebutkan Jokowi telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Jokowi Hadir di Acara Bloomberg Economy Forum di India

“Menurut saya pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang,” ujar Ubedilah dalam keterangan pers yang diterima harian.news, Rabu (24/1/2024).

Ia merinci, menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.

Misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

Baca Juga : Hadir di Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dukung Total

“Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” katanya.

Selanjutnya, kata Ubedillah, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

“Posisi menetapkan tim selekai KPU itu kewajiban presiden untuk netral dalam seluruh proses pemilu. Sangat berbahaya jika posisi presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya presiden,” ujarnya.

Baca Juga : Pakai Topi Putih dan Batik, Jokowi Disambut di Makassar

“Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah presiden berkewajiban netral,” lanjut Ubedillah.

Ia lantas menjelaskan, mengapa Presiden berkewajiban netral? Sebab presiden bukan sekadar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Dan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum (Polisi), tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Undang-undang harus netral.

Baca Juga : Pengaruh Jokowi Dinilai Jadi Magnet Migrasi Kader ke PSI

“Bayangkan jika Presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya. Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan boleh kampanye, itu adalah cara berpikir yang menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” tegas Ubedillah.

Ia juga menyebutkna, mencampuradukkan antara jabatan politis, kepala negara dan kepala pemerintahan itu tidak dapat dibenarkan.

“Itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of piwer. Dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukan kewenangan,” katanya.

“Mencampuradukkan wewenang itu sama saja bekerja di luar ruang lingkup bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan yang diamanahkan oleh wewenang tersebut. Karenanya Presiden Jokowi sesungguhnya telah nyata nyata melanggar undang-undang,” lanjut Ubedillah menegaskan.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda