HARIAN.NEWS, GOWA – Legalitas aset tanah kini menjadi salah satu indikator penting untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rangka mempercepat penertiban aset, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang disambut antusias oleh berbagai instansi pemerintah, Selasa (28/5/2025).
Acara berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, kompleks Kantor Bupati Gowa, dan dihadiri perwakilan dari Pemkab Gowa, Kejaksaan, Polres, Balai Besar Pompengan Jeneberang, serta unit-unit pemerintahan tingkat provinsi.
Baca Juga : Sertifikasi Lahan Kian Marak, Area Situs Danau Mawang Kian Tergerus
Sertifikasi Tanah Jadi Syarat Raih WTP
Kepala BPN Gowa, Ahmad, menekankan bahwa Program INTIP merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset milik pemerintah.
Legalitas aset yang tertib tak hanya menghindarkan potensi sengketa, tapi juga menjadi salah satu syarat utama meraih opini WTP dari BPK.
Baca Juga : DM: Gowa Target Produksi Komoditas Padi dan Jagung yang Terbaik di Sulsel
“Audit BPK mencakup penilaian aset. Jadi, tanah-tanah milik instansi pemerintah yang belum bersertifikat bisa menjadi ganjalan dalam proses audit,” jelas Ahmad dalam sambutannya.
Menurutnya, Program INTIP hadir sebagai solusi untuk memetakan dan mengidentifikasi seluruh aset tanah yang dimiliki instansi pemerintahan di wilayah Gowa secara komprehensif.
Gunakan Sertifikat Elektronik, Proses Kini Lebih Cepat dan Transparan
Baca Juga : Selain Tambang, Perseroda Gowa Bidik Potensi Wisata dan Pertanian
Sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Muhammad Natsir Maudu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa, menjadi salah satu bagian paling menarik dari sosialisasi ini.
Peserta dari berbagai instansi aktif menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme dan alur sertifikasi aset pemerintah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
