Logo Harian.news

Sudah 3 Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Ditangkap

Editor : Redaksi Minggu, 09 April 2023 16:37
RH (16) terduga pelaku pemerkosa anak dibawah umur di Kelara, Jeneponto. Dok. Polres
RH (16) terduga pelaku pemerkosa anak dibawah umur di Kelara, Jeneponto. Dok. Polres

JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Tim pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto kembali menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (7/4/2023).

Penangkapan dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara , di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Yakni RH (16) tak berkutik saat dibekuk.

Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jenponto mengatakan berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA,(15) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga : Ketahui Mobil Dewan Etik IWO Digadai Pelaku, Ketua IWO Sulsel Desak Polsek Panakkukang Tuntaskan

“Tim gabungan mengetahui tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH di tempat persembunyiannya selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko resmob untuk diintrogasi,” jelasnya, Sabtu (8/4) kemarin.

Pada saat tim pegasus resmob melakukan introgasi akhirnya terduga pelaku RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan di lokasi salah satu ruang kelas Kompleks SMPN 1 Kelara.

Sebelumya diberitakan 2 (dua) orang terduga pelaku ER dan SM telah diamankan, sedangkan 1 (satu) orang terduga pelaku lainnya yakni RO masih dalam pengejaranTim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Baca Juga : Dicari ke Hutan, Pelaku Pencuri Kabel PLN di Mamasa Diantar Keluarga ke Polisi

Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur atas nama RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Aswin R

Follow Social Media Kami

KomentarAnda