HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap instruksi Presiden RI untuk mengefisiensi anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Rincian pos belanja yang dipangkas dengan persentasi yang bervariasi mulai 10 persen hingga 90 persen.
Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput
Salah satu pengurangan yang akibatnya sangat dirasakan adalah honor output kegiatan dan jasa profesi hingga 40 persen.
Pengurangan anggaran tersebut dilakukan di hampir semua kementerian, dengan rata-rata mencapai 30%.
Pemangkassan ini menyebabkan banyak sektor swasta yang menggantungkan hidup dengan kerja sama pemerintah, kesulitan.
Baca Juga : Pendengung dan Pemengaruh
Akibatnya, mereka harus melakukan pengurangan karyawan secara masif dan kembali menciptakan pengangguran. Kecewa namun tidak terkejut, keadaan ini mempersulit para pejuang sesuap nasi.
Alokasi anggaran yang terkait efisiensi seperti, ATK, perjalanan dinas ke luar negeri, kegiatan yang bersifat seremonial, seharusnya sudah dilakukan dan diperketat.
Tidak menyertakan pemotongan persentase dalam jumlah besar untuk yang terkait tenaga kerja yang sudah dan sedang bekerjasama. Di sana ada harapan hidup menggantung.
Baca Juga : Sumpah Pemuda, Angka Pengangguran dan Wirausaha
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
