HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap instruksi Presiden RI untuk mengefisiensi anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Baca Juga : Polemik Haji 2026 : Kebijakan Ada Tapi Ketenangan Jemaah Masih Dipertanyakan
Rincian pos belanja yang dipangkas dengan persentasi yang bervariasi mulai 10 persen hingga 90 persen.
Salah satu pengurangan yang akibatnya sangat dirasakan adalah honor output kegiatan dan jasa profesi hingga 40 persen.
Pengurangan anggaran tersebut dilakukan di hampir semua kementerian, dengan rata-rata mencapai 30%.
Baca Juga : Swasembada untuk Siapa? Ketika Petani Batang Jeneponto Gagal Panen karena Kekeringan
Pemangkassan ini menyebabkan banyak sektor swasta yang menggantungkan hidup dengan kerja sama pemerintah, kesulitan.
Akibatnya, mereka harus melakukan pengurangan karyawan secara masif dan kembali menciptakan pengangguran. Kecewa namun tidak terkejut, keadaan ini mempersulit para pejuang sesuap nasi.
Alokasi anggaran yang terkait efisiensi seperti, ATK, perjalanan dinas ke luar negeri, kegiatan yang bersifat seremonial, seharusnya sudah dilakukan dan diperketat.
Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap
Tidak menyertakan pemotongan persentase dalam jumlah besar untuk yang terkait tenaga kerja yang sudah dan sedang bekerjasama. Di sana ada harapan hidup menggantung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

