Logo Harian.news

Terkait SYL, KPK Panggil Nayunda Nabila: Penyanyi Jebolan Rising Star Dangdut asal Makassar

Editor : Rasdianah Kamis, 30 November 2023 16:48
Nayunda Nabila. Foto:  Instagram.com/nayundanabila
Nayunda Nabila. Foto: Instagram.com/nayundanabila
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Untuk diketahui, Nayunda Nabila Nizrinah atau yang lebih dikenal dengan nama Nayunda adalah penyanyi asal Makassar, merupakan Jebolan Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama berikut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Kamis (30/11/2023).

Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Ismail Wahab (Direktur Serelia), Fajar Noviandra (swasta), Adam Sediyoadi Putra (Direktur PT Centra Biotech Indonesia), dan Nur Habibah Al Majid (swasta).

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Baca Juga : Eks Menag Yaqut Diborgol dan Dibawa ke Mobil Tahanan KPK

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,” kata Johanis.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda