HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Nayunda Nabila Nizrinah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Untuk diketahui, Nayunda Nabila Nizrinah atau yang lebih dikenal dengan nama Nayunda adalah penyanyi asal Makassar, merupakan Jebolan Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga : Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klaim Inisiatif Sendiri
“Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama berikut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Kamis (30/11/2023).
Selain Nayunda Nabila, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Ismail Wahab (Direktur Serelia), Fajar Noviandra (swasta), Adam Sediyoadi Putra (Direktur PT Centra Biotech Indonesia), dan Nur Habibah Al Majid (swasta).
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga : Nawawi Ungkap Sulitnya Bertemu Jokowi Bahas Korupsi, Minta Menkopolhukam Fasilitasi
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga : KPK Temukan Dokumen dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,” kata Johanis.
Baca Juga : KPK Batalkan Pemanggilan Kaesang Soal Jet Pribadi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News