HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara terancam tidak dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Penyebabnya adalah kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami krisis.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, mengungkapkan bahwa kas daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayar THR ASN serta Siltap (penghasilan tetap) Kepala Desa.
Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi
Melalui akun Facebook pribadinya, ia menjelaskan bahwa dana yang tersedia di kas daerah kurang dari Rp5 miliar, sementara kebutuhan untuk membayar THR dan Siltap mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Kas yang dimiliki pemda saat ini kurang dari Rp5 miliar, sedangkan kebutuhan untuk membayar THR ASN dan Siltap Kepala Desa sekitar Rp50 miliar,” tulis Jumail pada Sabtu (22/3/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkab Luwu Utara hanya bisa mengandalkan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi.
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
Namun, jumlah DBH yang diterima juga diperkirakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR dan Siltap.
“Dana yang bisa diharapkan hanya dari transfer DBH provinsi, tetapi jumlahnya pun tidak cukup untuk membayar seluruh kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
