HARIAN.NEWS, SINJAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sinjai menegaskan, proses seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik melibatkan sejumlah tahapan, termasuk memprioritaskan kesehatan.
Ketua KPUD Sinjai Andi Rusmin mengatakan petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk berijazah minimal SMA dan memiliki usia maksimal 50 tahun.
“Selain itu, kesehatan juga menjadi fokus penting dalam penerimaan, dengan pemeriksaan di puskesmas kecamatan atau kelurahan serta tes kesehatan juga wajib,” ujar Rusmin, di sela simulasi pemungutan suara di halaman kantor KPUD Sinjai, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Dikatakannya, kesehatan petugas KPPS menjadi indikator penting dalam seleksi, mengingat riwayat penyakit seperti komorbid, gula darah tinggi, dan tekanan darah tinggi dapat menjadi faktor penentu.
“Kita berkaca pada Pemilu 2019, banyak anggota KPPS yang meninggal akibat kesehatan yang terganggu,” katanya.
“Oleh karena itu, kesehatan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan kesejahteraan petugas selama pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.
Baca Juga : Viral Anggota KPPS Bangkala Barat Arahkan Dukungan, KPU Jeneponto Berikan Klarifikasi
Lanjut mantan ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sinjai itu menjelaskan, pihaknya juga akan menyediakan petugas kesehatan dan Ambulans Gawat Darurat (AGD) sebagai langkah antisipasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan siap menangani kegawatdaruratan. Jika dibutuhkan, kami akan merujuk ke Puskesmas atau RSUD dan menghubungi hotline AGD di setiap puskesmas di wilayah Sinjai,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, KPUD berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan kesehatan seluruh petugas KPPS pada Pemilu 14 Februari mendatang.
Baca Juga : 101.836 KPPS Pilkada Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Sulsel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
