Logo Harian.news

AHY Serahkan 7 Sertifikat Elektronik untuk Pemkot Makassar, Nilainya Capai Rp 3 Triliun

Editor : Redaksi II Minggu, 28 April 2024 13:42
AHY serahkan 7 sertifikat kepada Pemkot Makassar. (Foto: Sinta/HN)
AHY serahkan 7 sertifikat kepada Pemkot Makassar. (Foto: Sinta/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan tujuh (7) sertifikat elektronik kepada pemerintah kota (Pemkot) Makassar.

Penyerahan tersebut dilakukan bersama Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar dan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, di kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Makassar di Jl A.P Pettarani, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga : Menteri LH Apresiasi Pembenahan TPA Tamangapa, Progres Penutupan Sampah Capai 93 Persen

Putra sulung Presiden SBY itu mengatakan, telah melakukan proses penyerahan sertifikat elektronik kepala kepala daerah, salah satunya dengan nilai fantastik dari kota Makassar.

“Memang ada yang bernilai fantastik, sekitar 2,9an nilai sertifikat Pemkot Makassar untuk lapangan Karebosi Makassar,”, ujarnya.

Dengan sertifikat tersebut kata AHY, pemerintah memiliki kepastian hukum hak atas tanah, bisa terhindar dari kejahatan sengketa tanah maupun konflik-konflik yang menyulitkan.

Baca Juga : Dubes Singapura Tawarkan Program Pelatihan, Munafri Dorong Penguatan Kapasitas ASN dan Masyarakat

“Kita paham tanah adalah segala-galanya milik kita, yang hakekatnya diturunkan mungkin dari orang tuanya,”

Sehingga dengan sertifikat, bisa menjadi nilai tambah ekonomi yang jauh lebih baik. Pemerintah pusat berkeinginan menghadirkan iklim investasi yang semakin nyaman dan aman di kota Makassar.

“Sebagai hub center of grow pertumbuhan ekonomi di kawasan Timur, termasuk juga kabupaten dan kota yang lain juga, berharap terus tumbuh ekonominya,” katanya.

Baca Juga : Kelurahan Panaikang Siapkan Fasilitas Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Tak Ragu Pilah Sampah dari Rumah

Sementara, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, 7 sertifikat tersebut diantaranya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi, sertifikat hak pakai TPA Tamangapa untuk PSEL.

“Ada juga sertifikat hak pakai pemerintah kota Makassar Kelurahan pa’baeng-baeng, sertifikat di kecamatan Makassar, kelurahan Pampam, Kelurahan Tidung kecamatan Rappocini, terakhir di Kelurahan kasi-kasi,” jelasnya.

“Baru karebosi itu sudah 2,9 triliun kalau ditambah yang lain, ada kemungkinan 3 triliunanlah,” lanjutnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Menko Pangan Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Untia

Kata Danny Pomanto, tanah merupakan persoalan yang rumit dan cukup sensitif sehingga sertifikat sangat dibutuhkan baik pemerintah atau masyarakat itu sendiri untuk memberikan ke pastikan hak milik.

“Jadi saya kira, masalah tanah ini masalah harga diri, masalah tanah ini masalah warisan, banyak sekali titik rawan konflik,” katanya.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda