Rizki Faisal: Penasehat Kapolri Blunder dan Kikis Wibawa Institusi
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rizki Faisal, mengkritik pernyataan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, terkait kasus penembakan pemilik rental mobil yang tengah menjadi sorotan publik.
Baca Juga : Komisi III DPR Segera Susun RUU KUHAP Baru
Rizki menilai pernyataan tersebut menjadi blunder yang merugikan citra Kapolri dan institusi Polri secara keseluruhan.
Dia menilai, pernyataan Aryanto Sutadi tidak hanya kurang hati-hati, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di tengah upaya institusi tersebut untuk memperkuat program Presisi yang berfokus pada responsibilitas, empati, dan keadilan bagi masyarakat.
“Sebagai penasihat Kapolri, pernyataan yang disampaikan seharusnya mencerminkan tanggung jawab Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Polisi harus menunjukkan keberanian dan strategi dalam menghadapi situasi seperti ini, bukan memberikan kesan seolah-olah tugas itu bisa ditunda atau diabaikan,” ujar Rizki dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Menurutnya, pernyataan yang kurang hati-hati dapat memberikan dampak negatif terhadap persepsi masyarakat. Apalagi, saat masyarakat membutuhkan perlindungan, polisi harus dilihat sebagai pihak yang sigap, tidak ragu, dan dapat diandalkan.
“Sehingga pernyataan seperti ini justru bisa mengikis rasa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Rizki juga mengingatkan bahwa penasihat Kapolri harusnya menunjukkan profesionalisme dalam setiap pernyataan publik. Seperti, ketegasan dan kesiapan dalam menjalankan tugas justru akan menjaga wibawa Kapolri dan institusi Polri.
“Bila ada kekhawatiran operasional, sebaiknya dijelaskan dalam bentuk rencana mitigasi risiko, bukan melalui alasan yang dapat dipersepsikan sebagai pembenaran untuk tidak bertindak,” ujarnya.
Karenanya, Rizki menyarankan agar pernyataan dari pejabat internal Polri lebih berfokus pada langkah solutif.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
