Logo Harian.news

Euforia Pelantikan Kepala Daerah di Tengah Badai Efisiensi Anggaran

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 23 Februari 2025 09:10
Musaddaq, Direktur Lembaga Penguatan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAPPERMA) ||Ist
Musaddaq, Direktur Lembaga Penguatan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAPPERMA) ||Ist

Dalam data yang dirilis dari ICW, dari tahun 2021 hingga 2023 ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum dengan mayoritas modus korupsinya adalah suap menyuap dan penyalahgunaan anggaran.

Kebijakan efisiensi belanja haruslah dibarengi dengan spirit pemberantasan korupsi yang lebih serius, distribusi anggaran yang berkeadilan dan lebih penting dijalankan secara konsisten mulai dari pemerintah pusat sampai kedaerah.

Karena seringkali implementasi kebijakan ditingkat daerah, pejabat daerah “bandel” dengan mengabaikan atau mengakali peraturan untuk korupsi.

Baca Juga : Pemkab Pangkep Rumuskan Langkah Strategis Capai Pertumbuhan Ekonomi 6,62 Persen

Selain itu, untuk efektifitas implementasinya diperlukan tindakan preventif dengan mengakselerasi adanya mekanisme kontrol berupa instrument yang digunakan untuk mengasistensi, memonitoring dan mengevaluasi APBN/D dan secara tegas adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan inpres tersebut.

Disisi lain, kebijakan efisiensi belanja juga penting membuka ruang keterlibatan publik untuk akuntabilitas dan transparansi kebijakan.

Prinsipnya, keterlibatan multipihak akan meminimalisir praktik-praktik abouse of power dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga : Peringatan HUT RI ke-80 dan Realitas yang Dihadapi

Bahwa kepala daerah dimandatkan untuk menjalankan aturan dengan tetap mempertimbangkan agenda pemerintahan ditingkat lokal dengan menyelaraskan agenda prioritas dalam RPJPD dan RPJMD.

Tantangan Bagi Kepala Daerah

Pasca pelantikan kepala daerah yang ditandai dengan sumpah jabatan, sebagai titik awal menjalankan pemerintahan daerah. Publik menaruh ekspektasi besar adanya perubahan yang lebih baik dan menepati janji-janji politik.

Baca Juga : RPJMD 2025–2030, Paris Yasir Soroti Kebutuhan Rakyat

Mandat rakyat sebagai amanah yang kemudian akan menjadi mandat konstitusional yang terintegrasi dalam RPJMD.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : MUSADDAQ, Direktur Lembaga Penguatan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAPPERMA)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda