Logo Harian.news

HARIAN LIFESTYLE

Menikahi Janda Beranak Satu, Wajibkah Nafkahi Anak Tiri?

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 23 Juni 2026 22:48
Menikahi janda beranak satu, wajibkah nafkahi anak tiri?|| (Foto: leoAI@harian.news)
Menikahi janda beranak satu, wajibkah nafkahi anak tiri?|| (Foto: [email protected])

Wajibkah Nafkahi Anak Tiri? Ini Fakta Hukumnya saat Menikahi Janda Beranak Satu

HARIAN.NEWS,JAKARTA — Keputusan untuk menikahi seorang janda yang sudah memiliki anak kerap kali menghadirkan dinamika baru dalam bahtera rumah tangga. Di balik kisah cinta yang mempertemukan dua hati, muncul pertanyaan krusial yang kerap mengemuka di ruang publik maupun forum konsultasi hukum: Apakah suami baru wajib menafkahi anak bawaan dari istrinya?

Baca Juga : Keutamaan Menikahi Janda: Benarkah Ada Pahala Besar?

Merujuk pada perspektif hukum, baik agama maupun positif, jawaban atas dilema ini memiliki garis batas yang tegas.

Hukum Islam: Tanggung Jawab Mutlak Ayah Kandung

Dalam pandangan fikih (hukum Islam) yang dirangkum dari berbagai laman resmi lembaga fatwa, kewajiban menafkahi anak secara mutlak tidak pernah bergeser dari pundak ayah kandung. Berdasarkan garis nasab atau hubungan darah, seorang ayah biologis tetap menanggung nafkah anaknya hingga si anak dewasa dan mampu menafkahi diri sendiri.

Status perceraian antara ayah dan ibu kandung, serta pernikahan ulang sang ibu, tidak menghapus kewajiban ini sedikit pun. Oleh karenanya, secara syar’i, suami baru atau ayah tiri tidak terbebani kewajiban mutlak untuk memenuhi kebutuhan pokok (nafkah lahiriah) anak tirinya.

Namun, para ulama menekankan dimensi lain dari kehidupan sosial. Jika sang ayah tiri secara sukarela merogoh kocek untuk membiayai pendidikan dan kehidupan anak tiri tersebut, perbuatan itu tidaklah sia-sia. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai amal jariyah, sedekah yang sangat mulia, dan bentuk ihsan (kebaikan) yang berpotensi mendatangkan pahala besar di sisi Allah SWT.

Hukum Positif: Pasal 45 UU Perkawinan Berbicara

Senada dengan hukum agama, hukum positif di Indonesia juga menetapkan hal serupa. Regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menegaskan kedudukan nafkah anak.

Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku terus-menerus sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri. Paragraf kedua pasal itu secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dengan demikian, secara legalitas negara, mantan suami atau ayah kandung tetap menjadi pihak yang secara hukum dapat dituntut. Jika ayah kandung melalaikan kewajibannya, ibu kandung memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum ke pengadilan. Sementara itu, ayah tiri tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata terkait pembiayaan anak bawaan istrinya tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda