Indonesia, yang memiliki posisi strategis sebagai Poros Maritim Dunia (Global Maritime Nexus – GMN), seharusnya memiliki sistem keamanan laut yang lebih kuat dan terintegrasi.
Regulasi yang masih tumpang tindih, seperti UU No. 32/2014 tentang Kelautan yang menempatkan Bakamla sebagai koordinator keamanan laut, UU No. 17/2008 yang memberi mandat kepada Syahbandar terkait keselamatan pelayaran, serta PP No. 13/2022 tentang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia, perlu segera dievaluasi agar lebih harmonis.
Selain keamanan, aspek ekonomi juga menjadi perhatian. Potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan laut diperkirakan mencapai Rp 40 triliun per tahun, belum termasuk dampak ekonomi yang merugikan sektor pertanian, perikanan, industri garmen, dan tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga : Fraksi PKB DPR RI Terima Kunjungan Edukatif dari SMP Islam Athirah Makassar
Dalam kesempatan yang sama, Deng Ical juga mengusulkan agar anggaran pertahanan nasional ditingkatkan menjadi 2-4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan koordinasi antara Kemenko Polhukam, Kemenhan, dan Kemenkeu.
Dengan meningkatnya ancaman di laut, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat regulasi dan membangun sistem keamanan laut yang lebih terintegrasi demi melindungi kedaulatan serta kepentingan nasional. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
