Realitas Sosiologis: Pentingnya Kesepakatan Pranikah
Meski secara yuridis jawabannya adalah “tidak wajib”, pakar konseling pernikahan dan sosiolog menyoroti realitas faktual di lapangan. Ketika seorang pria menikahi janda beranak satu, secara otomatis anak tersebut akan tinggal di bawah satu atap dan menjadi bagian dari konsumsi harian rumah tangga.
Baca Juga : Keutamaan Menikahi Janda: Benarkah Ada Pahala Besar?
Apabila ayah kandung absen secara finansial, beban biaya anak tersebut secara de facto akan berimbas pada kondisi keuangan sang istri, yang ujung-ujungnya menyentuh anggaran keluarga baru.
Mengantisipasi hal ini, para pakar keluarga sangat menyarankan agar pasangan melakukan komunikasi yang krusial sebelum menikah. Pembahasan transparan mengenai pos anggaran rumah tangga hingga opsi pembuatan pre-marital agreement (kesepakatan pranikah) dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari friksi di kemudian hari.
Pada akhirnya, keputusan seorang suami untuk ikut merangkul dan membiayai anak tiri melampaui ruang lingkup kewajiban hukum. Sikap bijaksana tersebut bukan sekadar formalitas legal, melainkan bentuk pembuktian cinta yang utuh kepada sang istri dan jalan menuju keharmonisan rumah tangga yang dibangun di atas dasar keikhlasan. ***
(berbagai sumber)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
