HARIAN.NEWS, JAKARTA – Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh, banyak umat Muslim bersemangat untuk melengkapinya dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.
Pasalnya, keutamaan puasa ini disebut-sebut setara dengan berpuasa sepanjang tahun.
Namun, bagi para wanita yang sudah menikah, ada satu aturan penting yang sering kali terlewat: wajib meminta izin kepada suami sebelum menjalankan puasa sunah.
Baca Juga : Puasa Syawal atau Qadha, Mana yang Baiknya Didahulukan?
Jika tidak, puasanya bisa menjadi sia-sia, bahkan haram.
Dalil yang Menjadi Dasar
Dai muda Sulsel, ustaz Andy Satria melalui gawai di aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (2/4/25) malam mengatakan bahwasanya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga : Cara Puasa Syawal 1446 H yang Benar, Niat dan Waktu Pelaksanaan
لَا تَصُوم ٱلْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِه
Artinya: “Seorang istri tidak boleh berpuasa (sunah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa suami memiliki hak penuh untuk mengetahui dan memberi izin jika istrinya ingin berpuasa sunah.
Baca Juga : Keutamaan Berbagi THR: Momen Berkah di Hari Raya Idul Fitri
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, aturan ini hanya berlaku untuk puasa sunah, bukan puasa wajib seperti Ramadan atau puasa qadha.
“Selain itu, kewajiban izin ini hanya berlaku jika suami sedang berada di rumah. Jika suami sedang bepergian, istri tidak diwajibkan meminta izin,” ujar ustaz Andy Satria.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
