Sebagai langkah mitigasi, Kongres telah mengesahkan undang-undang pada April 2022 yang mengharuskan ByteDance menjual operasinya di AS atau menghadapi larangan penuh.
TikTok telah berupaya meyakinkan regulator dengan langkah-langkah transparansi data, tetapi Mahkamah Agung tampaknya mendukung keputusan untuk melarang aplikasi tersebut.
Dampak Pelarangan TikTok
Jika larangan ini berlaku, TikTok akan dihapus dari toko aplikasi pada 19 Januari 2025. Pengguna tidak akan lagi bisa mengunduh atau memperbarui aplikasi, yang pada akhirnya dapat membuat TikTok tidak berfungsi.
Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU
Dampaknya akan signifikan, terutama bagi kreator konten yang mengandalkan platform ini untuk penghasilan mereka.
Sementara itu, RedNote menjadi alternatif menarik di tengah situasi ini. Dengan fitur unik dan kemampuan menyatukan interaksi sosial serta belanja online, aplikasi ini diprediksi akan terus tumbuh dan memperluas pengaruhnya di pasar internasional.
Meski TikTok menghadapi masa depan yang tidak pasti, persaingan di dunia aplikasi semakin ketat, dan pengguna kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengekspresikan diri serta terhubung secara digital. ***
Baca Juga : Kisah Haru Vivin, Siswi Papua Sekolah Sambil Gendong Adik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
