HARIANEWS.COM – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diduga melakukan praktek gratifikasi.
Sangat disayangkan. Lili Pintauli yang merupakan seorang komisioner lembaga antikorupsi melakukan praktek gratifikasi. Yak, itu bagian dari korupsi.
Lili Pintauli dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan MotoGP di Mandalika.
Baca Juga : LSAK Harap KPK Tak Lagi Inperioir: Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi
Fasilitas mewah itu dinikmati Lili Pintauli untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 – 20 Maret 2022. Lili Pintauli mendapat kursi di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika.
Tak hanya itu, Lili Pintauli juga mendapat fasilitas mewah untuk menginap di Amber Lombok Resort. Lili Pintauli menginap sejak 16 – 22 Maret 2022.
Jadi, total ada tujuh hari Lili Pintauli berada di Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Selama tujuh hari itu, Lili Pintauli ngak ngantor yah?
Baca Juga : Heboh Nama Harun Masiku di TPS Grogol, Begini Tanggapan KPK
Lili Pintauli yang menjabat sebagai komisioner lembaga antirasuah, mungkin ada yang penasaran, sebenarnya berapa sih gaji Lili PIntauli dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK?
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Ini baru gaji pokok.
Baca Juga : Heboh Pendapat Johanis Tanak Soal OTT
Di luar dari gaji pokok. Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan-tunjangan. Total ada 6 jenis tunjangan yang didapatkan Lili Pintauli.
Tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Kalau ditotal-total, keseluruhan dari ke-6 tunjangan itu mencapai Rp 107 juta.
Baca Juga : Komjen Pol Setyo Budianto Terpilih Jadi Ketua KPK, Saat Ini Irjen di Kementan
Namun, dari semua jenis tunjangan, khusus untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa tidak diberikan dalam bentuk uang. Melainkan dibayarkan langsung ke lembaga penyelenggara asuransi.
Artinya, tunjangan yang diterima secara tunai oleh Lili Pintauli adalah Rp 84.839.000.
Tunjangan yang ditambah gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji Rp 87.611.000.
Jadi, tentu sangat disayangkan, dengan gaji yang sudah tinggi, tapi masih terlibat dalam dugaan gratifikasi.
Lebih dari itu, sangat tidak etis jika sosok yang menduduki jabatan Wakil Ketua KPK melakukan dugaan praktek gratifikasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News