Inovasi Layanan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Jeneponto telah menyiapkan sejumlah inovasi yang akan diterapkan mulai tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Loket Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP): Masyarakat yang ingin mengurus layanan administrasi di MPP atau Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PKB terlebih dahulu.
Baca Juga : Jeneponto Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Komunikasi Publik
2. Samsat Keliling: Layanan jemput bola akan ditingkatkan dengan menghadirkan mobil Samsat Keliling di kantor-kantor pemerintahan untuk mempermudah wajib pajak.
3. Pendataan ASN: Pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata aparatur sipil negara (ASN) yang belum melaporkan pajak kendaraan pribadinya.
4. Surat Edaran Disiplin ASN: Akan diterbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan pribadi mereka.
Baca Juga : Pemkab & DPRD Jeneponto Sepakat Evaluasi Tarif PBB-P2
Peran Aktif Instansi Terkait
Sulaeman Natsir, Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, menambahkan bahwa UPT Samsat Jeneponto perlu mengaktifkan kembali pendataan kendaraan bermotor, terutama milik ASN.
“Data potensi kendaraan di desa-desa juga perlu diperbarui agar dapat menjadi acuan dalam penentuan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi ke desa. Ini sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Lantik 177 Pejabat Baru
Sementara itu, AKP Abd Samad, Kasat Lantas Polres Jeneponto, menegaskan pentingnya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Ia meminta agar frekuensi razia dan pendataan kendaraan dinas yang belum lengkap administrasinya ditingkatkan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
