Inovasi Layanan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Jeneponto telah menyiapkan sejumlah inovasi yang akan diterapkan mulai tahun 2025.
Baca Juga : Jeneponto Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut, Bukti Transparansi Keuangan Daerah
Beberapa di antaranya adalah:
1. Loket Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP): Masyarakat yang ingin mengurus layanan administrasi di MPP atau Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PKB terlebih dahulu.
2. Samsat Keliling: Layanan jemput bola akan ditingkatkan dengan menghadirkan mobil Samsat Keliling di kantor-kantor pemerintahan untuk mempermudah wajib pajak.
3. Pendataan ASN: Pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata aparatur sipil negara (ASN) yang belum melaporkan pajak kendaraan pribadinya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih
4. Surat Edaran Disiplin ASN: Akan diterbitkan surat edaran yang mewajibkan ASN untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan pribadi mereka.
Peran Aktif Instansi Terkait
Sulaeman Natsir, Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, menambahkan bahwa UPT Samsat Jeneponto perlu mengaktifkan kembali pendataan kendaraan bermotor, terutama milik ASN.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto & BBWS Bersinergi Atasi Masalah Air Irigasi Kelara Kareloe
“Data potensi kendaraan di desa-desa juga perlu diperbarui agar dapat menjadi acuan dalam penentuan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi ke desa. Ini sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Abd Samad, Kasat Lantas Polres Jeneponto, menegaskan pentingnya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Ia meminta agar frekuensi razia dan pendataan kendaraan dinas yang belum lengkap administrasinya ditingkatkan.
Baca Juga : Rakor ATR/BPN, Bupati Jeneponto Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
